Minggu, 28 November 2010

JPMD SU BERI APRESIASI KEPADA POLDASU

Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumut, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Poldasu, yang menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan pengelolaan kebun sawit tanpa ijin di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, hingga P21.

"Kita harapkan Kapoldasu menyikapinya. Penyidikan sudah P21, namun hingga kini kedua tersangka Otto Simanjuntak dan BS. Parlaungan, masih bebas berkeliaran," ucap Ketua Umum JPMD Sumut, Chandra Taruna kepada wartawan di Warung Ijo Jalan Dr Mansyur Medan, Rabu (08/09).

Berdasarkan surat Nomor : 522/1883/HUTBUN/2008 tanggal 14 Agustus 2008, sebut Chandara, Dinas Hutan dan Perkebunan Madina, telah memerintahkan penghentian aktivitas lahan perkebunan yang dilakukan tersangka. Tidak itu saja, sebelumnya, surat Dinas Hutan dan Perkebunan Madina nomor : 525/2585/Hutbun/V.2/2008 tanggal 20 Agustus 2008, juga telah dikeluarakan untuk penghentian aktivitas pembukaan lahan perkebunan kepada Kapolres Mandailing Natal.

Kemudian, Surat Nomor : 525/26/2009 tanggal 23 Februari 2009, tentang kebakaran lahan yang dibuat oleh Camat Muara Batang Gadis, kepada Bapak Bupati Mandailing Natal, sebagai bukti tindak pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka.

"Kita menduga ada 'permainan' yang terjadi antara kedua tersangka dengan penyidik Polres Mandailing Natal. Soalnya, hingga kini berkas yang sudah P21 belum juga diserahkan ke jaksa. Sementara jaksa sudah meminta pelimpahan berkas," terang Chandra.

Chandra membeberkan, berdasarkan surat perjanjian kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh Otto Bernand Simanjuntak sebagai pihak pertama, dengan luas lahan 500Ha kepada BS. Parlauangan, tanggal 4 Maret 2008, diketahui 150Ha tidak memiliki ijin.

Otto saat itu, kata Chandra, mengaku dan menjamin lahan yang diserahkan pengelolahannya kepada BS. Parlaungan, bebas dari sengketa secara fisik maupun yuridis dengan pihak manapun dan tidak ada kepentingan atau penguasaan pihak lain.

Kemudian, kata Chandara, tanah berikut isinya diakui Otto tersebut bukan milik negara, badan atau sejenisnya dan bukan pula merupakan tanah wakaf serta bukan juga tanah warisan yang belum dibagi.

"Dengan penjelasan Otto tersebut, BS sebagai pihak kedua melakukan pembukaan lahan dengan membuat parit pembatas di lahan secara keliling, penanaman bibit kelapa sawit, perawatan dan pemanenan. Namun ijinnya tidak ada," urainya.

Secara kelembagaan, JPMD Sumut juga meminta dan mendesak Kapolres Madina untuk segera melimpahkan dan menyerahkan semua berkas perkara dan tersangka Octo Bermand Simanjuntak Cs kepada Kajari Madina untuk segera di limpahkan ke pengadilan.

"Khusus kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat memperhatikan kasus tersebut, karna hal ini telah merugikan uang negara dan masyarakat," tandas Candra mengakhiri.

Jumat, 14 Agustus 2009

JPMD SU Dukung Polri Tangkap Perambah Hutan

Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumatera Utara, mendukung dan mempercayakan sepenuhnya kepada POLRI untuk mengusut tuntas pelaku Perambah Hutan sampai keakar-akarnya baik perorangan maupun kelompok.

Pada kesempatan ini Sekjen JPMD SU (Zainal Arifin Sinambela, S.Sos) mengatakan: kondisi hutan di SUMUT sangat memperihatinkan, bahkan akan terjadi revolusi besar-besaran terhadap iklim yang mengakibatkan perambahaan hutan secara ilegal dan liar.

Dan dalam hal ini harus ada kejelasan penuntasan kasus-kasus perambahan hutan secara liar di Sumut dengan dasar-dasar hukum yang jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan para pihak terkait.

Hampir seluruh hutan lindung di Sumatera Utara telah gundul diakibatkan adanya penebangan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan dan kelestarian lingkungan terutama di Sumatera Utara.

Untuk itu, JPMD mendukung sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan menyelesaikan segala kasus-kasus perambahan hutan secara liar dan mengadili oknum-oknum tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Demi kelestarian hutan lindung, dan lingkungan kita, kepada seluruh masyarakat mulai dari pedesaan maupun perkotaan marilah bersama-sama kita jaga HUTAN dan lingkungan kita.

Minggu, 14 Juni 2009

JPMD SU Peringati 2 Bulan Tragedi 3 Februari

JPMD turun ke jalan, untuk memperingati 2 bulan tragedi 3 Februari dengan menaburkan bunga di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, demi mengenang tewasnya seorang anak bangsa Bapak Abdul Azis Angkat.

Yang di koordinir oleh Muhammad Kaulan Karima, yang bertujuan untuk memperingati dua bulan tragedi demo anarkis yang menewaskan ketua DPRD Sumut,” yaitu Bapak Abdul Azis Angkat.

Sosok almarhum Abdul Aziz Angkat merupakan seorang tokoh yang tegas dan bijak dalam mengambil keputusan, sehingga menurutnya prilaku almarhum perlu di contoh anggota dewan lainnya.

Aksi ini berselang beberapa menit saja, dengan menaburkan bunga dan mengheningkan cipta seraya mendo'akan Bapak Abdul Azis Angkat semoga diterima yang Maha Kuasa. Dan harapan kami dan juga harapan negara ini, semoga kejadian keji dan kejam ini tidak terjadi lagi di bumi pertiwi ini.

Jumat, 22 Mei 2009

Ucapan Duka Cita Atas Tewasnya Aziz Angkat

JPMD Sumut Unjukrasa Desak Mendagri Keluarkan Surat Pemeriksaan Anggota Dewan

Mahasiswa tergabung dalam Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumatera Utara, Selasa (3/3) menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumut, mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang diduga ikut terlibat dalam demo anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap).

Koordinator JPMD, Zainal Arifin Sinambela, dalam penyataan sikapnya meyebutkan bahwa tepat satu bulan yang lalu, massa pendukung Protap melakukan aksinya, yang menuntut agar pembentukan provinsi baru tersebut segera diparipurnakan DPRD Sumut. Insiden itu akhirnya menewaskan Ketua DPRDSU Abdul Aziz Angkat, karena menjadi bulan-bulanan pengunjukrasa.

Namun satu bulan sudah tewasnya Abdul Aziz Angkat berlalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Begitu juga halnya dengan kepastian hukum, belum terlihat siapa yang bertanggungjawab dibalik skenario 3 Februari. Bahkan menurut pengunjukrasa ada indikasi GM Panggabeansebagai aktor yang paling bertanggungjawab terhadap seluruh aksi Protap sampai terjadinya aksi maut 3 Februari, namun terkesan para penegak hukum takut atau karena adanya tekanan-tekanan tertentu.

Pengunjukrasa dalam aksinya juga mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Gubsu H Syamsul Arifin, yang dikeluarkannya tanpa terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Sumut. Apalagi surat itu dinilai telah menjadi salah satu pemicu kemarahan massa pendukung Protap. "Karena itulah kami mendesak agar pihak penegak hukum segera memeriksa Gubsu atas surat yang telah dikeluarkan," sebut pengunjukrasa.

USUT DANA

Dalam aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumut, pengunjukrasa regabung dalam Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) juga berharap agar seluruh pos anggaran yang telah dikeluarkan terkait demo pendukung Protapagar diusut, baik itu anggaran APBD sampai pos-pos terkecil yang dikeluarkan perorangan.

Aksi unjukrasa tersebut akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi. Dia menyatakan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan aparat kepolisian. Hanya saja masih ada anggot dewan yang ikut dalam aksi tersebut belum diperiksa, karena belum ada izin pemeriksaan dari Mendagri.

"Karena itu kami mendesa agar Mendagri segera mengeluarjan izin pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan yang diduga ikut terlibat," kata Hasbullah Hadi. Usai mendengar penjelasan tersebut, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.