Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumut, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Poldasu, yang menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan pengelolaan kebun sawit tanpa ijin di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, hingga P21.
"Kita harapkan Kapoldasu menyikapinya. Penyidikan sudah P21, namun hingga kini kedua tersangka Otto Simanjuntak dan BS. Parlaungan, masih bebas berkeliaran," ucap Ketua Umum JPMD Sumut, Chandra Taruna kepada wartawan di Warung Ijo Jalan Dr Mansyur Medan, Rabu (08/09).
Berdasarkan surat Nomor : 522/1883/HUTBUN/2008 tanggal 14 Agustus 2008, sebut Chandara, Dinas Hutan dan Perkebunan Madina, telah memerintahkan penghentian aktivitas lahan perkebunan yang dilakukan tersangka. Tidak itu saja, sebelumnya, surat Dinas Hutan dan Perkebunan Madina nomor : 525/2585/Hutbun/V.2/2008 tanggal 20 Agustus 2008, juga telah dikeluarakan untuk penghentian aktivitas pembukaan lahan perkebunan kepada Kapolres Mandailing Natal.
Kemudian, Surat Nomor : 525/26/2009 tanggal 23 Februari 2009, tentang kebakaran lahan yang dibuat oleh Camat Muara Batang Gadis, kepada Bapak Bupati Mandailing Natal, sebagai bukti tindak pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka.
"Kita menduga ada 'permainan' yang terjadi antara kedua tersangka dengan penyidik Polres Mandailing Natal. Soalnya, hingga kini berkas yang sudah P21 belum juga diserahkan ke jaksa. Sementara jaksa sudah meminta pelimpahan berkas," terang Chandra.
Chandra membeberkan, berdasarkan surat perjanjian kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh Otto Bernand Simanjuntak sebagai pihak pertama, dengan luas lahan 500Ha kepada BS. Parlauangan, tanggal 4 Maret 2008, diketahui 150Ha tidak memiliki ijin.
Otto saat itu, kata Chandra, mengaku dan menjamin lahan yang diserahkan pengelolahannya kepada BS. Parlaungan, bebas dari sengketa secara fisik maupun yuridis dengan pihak manapun dan tidak ada kepentingan atau penguasaan pihak lain.
Kemudian, kata Chandara, tanah berikut isinya diakui Otto tersebut bukan milik negara, badan atau sejenisnya dan bukan pula merupakan tanah wakaf serta bukan juga tanah warisan yang belum dibagi.
"Dengan penjelasan Otto tersebut, BS sebagai pihak kedua melakukan pembukaan lahan dengan membuat parit pembatas di lahan secara keliling, penanaman bibit kelapa sawit, perawatan dan pemanenan. Namun ijinnya tidak ada," urainya.
Secara kelembagaan, JPMD Sumut juga meminta dan mendesak Kapolres Madina untuk segera melimpahkan dan menyerahkan semua berkas perkara dan tersangka Octo Bermand Simanjuntak Cs kepada Kajari Madina untuk segera di limpahkan ke pengadilan.
"Khusus kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat memperhatikan kasus tersebut, karna hal ini telah merugikan uang negara dan masyarakat," tandas Candra mengakhiri.
"Kita harapkan Kapoldasu menyikapinya. Penyidikan sudah P21, namun hingga kini kedua tersangka Otto Simanjuntak dan BS. Parlaungan, masih bebas berkeliaran," ucap Ketua Umum JPMD Sumut, Chandra Taruna kepada wartawan di Warung Ijo Jalan Dr Mansyur Medan, Rabu (08/09).
Berdasarkan surat Nomor : 522/1883/HUTBUN/2008 tanggal 14 Agustus 2008, sebut Chandara, Dinas Hutan dan Perkebunan Madina, telah memerintahkan penghentian aktivitas lahan perkebunan yang dilakukan tersangka. Tidak itu saja, sebelumnya, surat Dinas Hutan dan Perkebunan Madina nomor : 525/2585/Hutbun/V.2/2008 tanggal 20 Agustus 2008, juga telah dikeluarakan untuk penghentian aktivitas pembukaan lahan perkebunan kepada Kapolres Mandailing Natal.
Kemudian, Surat Nomor : 525/26/2009 tanggal 23 Februari 2009, tentang kebakaran lahan yang dibuat oleh Camat Muara Batang Gadis, kepada Bapak Bupati Mandailing Natal, sebagai bukti tindak pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka.
"Kita menduga ada 'permainan' yang terjadi antara kedua tersangka dengan penyidik Polres Mandailing Natal. Soalnya, hingga kini berkas yang sudah P21 belum juga diserahkan ke jaksa. Sementara jaksa sudah meminta pelimpahan berkas," terang Chandra.
Chandra membeberkan, berdasarkan surat perjanjian kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh Otto Bernand Simanjuntak sebagai pihak pertama, dengan luas lahan 500Ha kepada BS. Parlauangan, tanggal 4 Maret 2008, diketahui 150Ha tidak memiliki ijin.
Otto saat itu, kata Chandra, mengaku dan menjamin lahan yang diserahkan pengelolahannya kepada BS. Parlaungan, bebas dari sengketa secara fisik maupun yuridis dengan pihak manapun dan tidak ada kepentingan atau penguasaan pihak lain.
Kemudian, kata Chandara, tanah berikut isinya diakui Otto tersebut bukan milik negara, badan atau sejenisnya dan bukan pula merupakan tanah wakaf serta bukan juga tanah warisan yang belum dibagi.
"Dengan penjelasan Otto tersebut, BS sebagai pihak kedua melakukan pembukaan lahan dengan membuat parit pembatas di lahan secara keliling, penanaman bibit kelapa sawit, perawatan dan pemanenan. Namun ijinnya tidak ada," urainya.
Secara kelembagaan, JPMD Sumut juga meminta dan mendesak Kapolres Madina untuk segera melimpahkan dan menyerahkan semua berkas perkara dan tersangka Octo Bermand Simanjuntak Cs kepada Kajari Madina untuk segera di limpahkan ke pengadilan.
"Khusus kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat memperhatikan kasus tersebut, karna hal ini telah merugikan uang negara dan masyarakat," tandas Candra mengakhiri.

0 komentar:
Posting Komentar